HAK PREROGRATIF
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Aliirfan
-
Hak Prerogatif.
Dalam fungsinya selaku figur can do no wrong kepala negara memiliki hak
khusus atau hak istimewa yang tidak dimiliki oleh fungsi jabatan
kenegaraan lain yakni hak prerogatif. Hak prerogatif adalah hak kepala
negara untuk mengeluarkan putusan, a.n. negara, bersifat final,
mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak
tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh konstitusi bagi kepala
negara. Dalam bidang hukum, kepala negara, a.n. negara, berhak
mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sebagai fungsi
jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas
pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam
ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD).
• Grasi adalah hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan hukuman
kepada terpidana atas putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap. Grasi harus dimohonkan langsung oleh terpidana. Substansi grasi
adalah bahwa terpidana telah menginsyafi dan menyadari kesalahannya.
Kepala Negara a.n. negara memberi pengampunan kepada terpidana setelah
menerima pertimbangan/masukan dari Ketua Mahkamah Agung, lembaga
legislatif, dan/atau pemuka masyarakat.
• Amnesti adalah hak
Kepala Negara untuk memberikan pengampunan artinya tidak memberlakukan
proses hukum terhadap warganegara yang telah melakukan kesalahan pada
negara seperti pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan yang sah
untuk melepaskan diri dari negara, atau mendirikan negara baru secara
sepihak, atau terhadap gerakan politik untuk menggulingkan kekuasaan
negara yang sah (kudeta, coup d’etat). Amnesti umumnya diberlakukan
untuk kasus benuansa politik dan oleh karenanya umumnya bersifat masal
(amnesti umum). Pertimbangan atau rekomendasi untuk dikeluarkan amnesti
oleh Kepala Negara bisa datang dari, parlemen/legislatif, pakar-pakar
hukum, tokoh politik, dan/atau tekanan internasional.
• Abolisi
adalah hak kepala negara untuk meniadakan putusan hukum atau meniadakan
proses hukum. Melalui abolisi putusan atau proses hukum dianggap tidak
pernah ada atau tidak pernah terjadi. Abolisi bisa dilakukan terhadap
proses hukum yang kacau (misal, akibat sarat rekayasa atau karena hakim
berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, atau tercium adanya permainan
kotor yang melatarbelakangi proses peradilan.), atau pada putusan hukum
yang dinilai tidak adil/cacat hukum yang mengusik rasa keadilan
masyarakat (putusan hukum bertentangan dengan kebenaran filosofis dan
kebenaran sosiologis). Perkara yang menuai kemarahan publik bahkan tidak
tertutup kemungkinan mengundang tekanan internasional, apabila
dibiarkan, akan berdampak pada merosotnya kredibikitas negara.
•
Rehabilitasi adalah hak kepala negara untuk memulihkan nama baik
warganegara yang sebelumnya tercemar oleh putusan hukuman yang kemudian
terbukti bahwa hukuman tersebut ternyata oleh satu dan lain hal terbukti
keliru. Kepala negara a.n. negara memulihkan nama baik warganegara yang
dirugikan oleh putusan dimaksud.
Substansi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi adalah pengakuan atas keterbatas manusia
sebagai makhluk yang tidak sempurna. Manusia bisa khilaf, bahwa
kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalam memutus perkara.
Yudikatif sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutif berada di wilayah
‘might be wrong’. Penggunaan hak prerogatif oleh kepala negara hanya
dalam kondisi teramat khusus. Hak prerogatif dalam bidang hukum adalah
katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum’.
Dikutip dari: Hendarmin Ranadireksa, ARSITEKTUR KONSTITUSI DEMOKRATIK, Fokus Media - 2007, h. 273-275.
Catatan:
UUD 1945 Amendemen IV.
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
sumber facebook
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar